Persyaratan Masuk SD Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 - Memasuki masa penerimaan peserta didik baru atau PPDB ini banyak sekali pertanyaan yang masuk mengenai persyaratan pendaftaran. Terutama bagi orang tua yang akan memasukkan putra putrinya ke SD, mereka banyak bertanya tentang persyaratan masuk SD mulai dari umur minimal sampai haruskan memiliki ijazah Para Sekolah (TK/PAUD).
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut saya kutipkan persyaratan masuk SD yang saya ambil dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Permendikbud yang diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini sepertinya masih mengacu pada permendikbud sebelumnya yaitu Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Sebagai contoh, pada pasa persyaratan penerimaan peserta didik baru sekolah dasar masih sama degan tahun sebelumnya. Mengenai persyatatan masuk SD tahun 2018 ada pasa 6, berikut saya kutipkan untuk anda.
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Adapun metode seleksi masuk SD tahun 2018 diatur dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Pasal 12, berikut saya kutipkan untuk anda
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
sesuai kewenangannya.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(4) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Hmmm... saya tidak ingin dikira kalau saya menyampaikan informasi yang tidak valid. Masalahnya masih ada saja orang yang mengira bahwa ijazah pra sekolah masuk sebagai syarat masuk SD tahun 2018. Kalau kita mengamati dari dua pasal di atas, maka tidak kewajiban bagi calon peserta didik baru SD untuk melampirkan ijazah pra sekolah (TK/PAUD) sebagai salah satu syarat wajib masuk SD. Karena saya tidak ingin dianggap membagikan informasi yang tidak valid. dibawah ini adalah permendikbud asli dalam format PDF, silakan anda cermati.
Nah itulah persyaratan masuk SD tahun 2018 berdasarkan permendikbud nomor 14 tahun 2018, kepada para orang tua yang mau mendaftarkan putra putrinya ke SD tidak usah ragu lagi. Jika usia putra putri bapak/ibu sudah 7 tahun atau 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan maka silakan daftarkan saja untuk masuk SD. Tapi, bagi yang masih berusia 6 tahun merasa masih belum siap masuk SD silakan tunda dulu dan belajar terlebih dahulu di TK/PAUD.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut saya kutipkan persyaratan masuk SD yang saya ambil dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Permendikbud yang diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini sepertinya masih mengacu pada permendikbud sebelumnya yaitu Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Sebagai contoh, pada pasa persyaratan penerimaan peserta didik baru sekolah dasar masih sama degan tahun sebelumnya. Mengenai persyatatan masuk SD tahun 2018 ada pasa 6, berikut saya kutipkan untuk anda.
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Adapun metode seleksi masuk SD tahun 2018 diatur dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Pasal 12, berikut saya kutipkan untuk anda
Pasal 12
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
sesuai kewenangannya.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(4) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Hmmm... saya tidak ingin dikira kalau saya menyampaikan informasi yang tidak valid. Masalahnya masih ada saja orang yang mengira bahwa ijazah pra sekolah masuk sebagai syarat masuk SD tahun 2018. Kalau kita mengamati dari dua pasal di atas, maka tidak kewajiban bagi calon peserta didik baru SD untuk melampirkan ijazah pra sekolah (TK/PAUD) sebagai salah satu syarat wajib masuk SD. Karena saya tidak ingin dianggap membagikan informasi yang tidak valid. dibawah ini adalah permendikbud asli dalam format PDF, silakan anda cermati.
Nah itulah persyaratan masuk SD tahun 2018 berdasarkan permendikbud nomor 14 tahun 2018, kepada para orang tua yang mau mendaftarkan putra putrinya ke SD tidak usah ragu lagi. Jika usia putra putri bapak/ibu sudah 7 tahun atau 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan maka silakan daftarkan saja untuk masuk SD. Tapi, bagi yang masih berusia 6 tahun merasa masih belum siap masuk SD silakan tunda dulu dan belajar terlebih dahulu di TK/PAUD.