Senin, 13 April 2020

Mengenal Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank

Mantan KA UPTD
Bank merupakan salah satu contoh lembaga keungan. Bank memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi, di antaranya sebagai penyedia alat pembayaran dan pengatur mekanisme pembayaran. Bank menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana. Bank juga memiliki peran penting dalam kerja sama ekonomi antarnegara. Misalnya dalam kegiatan ekspor-impor, bank berperan sebagai penjamin pembayaran dan fasilitator pembiayaan perdagangan antara eksportir dan importir.

Lembaga keuangan dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank terdiri atas bank sentral, bank umum, bank syariah, bank perkreditan rakyat. Adapun lembaga bukan bank terdiri atas koperasi simpan pinjam, perum pegadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pengelola dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan.

Bank merupakan salah satu contoh lembaga keungan. Bank memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi, di antaranya sebagai penyedia alat pembayaran dan pengatur mekanisme pembayaran. Bank menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana. Bank juga memiliki peran penting dalam kerja sama ekonomi antarnegara. Misalnya dalam kegiatan ekspor-impor, bank berperan sebagai penjamin pembayaran dan fasilitator pembiayaan perdagangan antara eksportir dan importir.

a. Lembaga Keuangan Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca, artinya papan panjang untuk duduk. Pada jaman dahulu, orang-orang di Italia melakukan tukar-menukar uang di atas banca. Orang Belanda mengeja kata ini menjadi "bank", kemudian ejaan tersebut menjadi kata serapan dalam bahasa Indonesia untukmenyebut salah satu jenis lembaga keuangan, yaitu bank.

Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Simpanan tersebut merupakan dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Selain itu, ada beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para pakar ekonomi dan perbankan. Di bawah ini ada beberapa pengertian bank yang dikutip dari berbagai sumber, diantaranya yaitu:
  1. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
  2. Bank adalah suatu badan atau lembaga yang bertugas menghimpun dana dari pihak ketiga, dan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang memerlukannya.
  3. Bank adalah suatu badan yang mempunyai tugas utama sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.
  4. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (Prof. G. M. Verryn Stuart).
  5. Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan dan lain-lain (A. Abdurrachman).
  6. Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan).
  7. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan).
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa, yaitu zaman Babylonia, kira-kira tahun 2000 SM. Namun, kegiatannya terbatas pada kegiatan meminjamkan emas atau perak dengan tingkat bunga sekitar 20% per bulan. Lembaga tersebut dikenal dengan nama Temples of Babylon. Setelah zaman Babylon, pada sekitar tahun 560 SM, di Yunani juga berdiri lembaga semacam bank, yang disebut Greek Temple. Lembaga ini mempunyai kegiatan utama menerima simpanan dengan memungut biaya simpanan, kemudian meminjamkan kembali kepada masyarakat dengan memungut sejumlah biaya tertentu.Pada saat itu pula banyak bermunculan semacam bankir swasta, yang kegiatannya meliputi penukaran uang dan segala kegiatan lainnya di bidang keuangan.
  1. Hampir bersamaan waktunya dengan berkembangnya bermacam bank di Yunani, ternyata di Romawi juga ada semacam bank yang kegiatannya lebih luas lagi, yaitu melaksanakan kegiatan tukar menukar mata uang berbagai negara, penerimaan deposito, pemberian kredit, dan transfer dana / modal. Namun, kegiatan semacam ini akhirnya terhenti setelah jatuhnya Roma sekitar tahun 509 SM.
  2. Pada abad ke 5, ketika Romawi Timur dipimpin oleh Kaisar Yunus Tinianus (527-565) dimana ia berhasil mengkodifikasikan hukum Romawi di Konstantinopel, kegiatan semacam bank hidup kembali. Kegiatan semacam bank ini dapat berkembang setelah terdapat hubungan perdagangan dengan Ethiopia, India, dan China. Pada saat tertentu, uang Konstantinopel dianggap sebagai mata uang internasional.
  3. Dalam abad-abad selanjutnya dunia perdagangan semakin berkembang, meluas ke Timur Tengah dan Eropa. Pada saat itu kota-kota Alexandria, Venesia, dan beberapa pelabuhan di Italia Selatan menjadi pusat perdagangan. Di Venesia, pemerintahan pada tahun 1171 mendirikan semacam bank yang disebut bank Venesia. Bank ini sebenarnya didirikan untuk menghimpun dana bagi pembiayaan perang. Selanjutnya, sekitar tahun 1320 berdiri beberapa bank, diantara yang paling terkenal adalah bank of Genoa dan bank of Barcelona.
  4. Pada sekitar abad ke 16, beberapa negara, seperti Inggris, Belanda, dan Belgia, dan banyak tukang emas (Gold Smith) mau menerima titipan uang logam emas dan perak. Sebagai tanda terima penyimpanan, tukang emas tersebut mengeluarkan Gold Smith Notes (nota tukang emas). Nota tersebut merupakan pengakuan penyimpanan atau pengakuan hutang dari tukang emas untuk sejumlah tertentu. Lama kelamaan tanda simpanan tersebut dapat diterima masyarakat sebagai alat pembayaran. Selanjutnya, karena para penyimpan mata uang logam jarang menukarkan kembali tanda simpanannya dengan uang logam, akhirnya para tukang emas berani mengeluarkan nota-nota (goldsmith notes), walaupun jaminan emas atau jaminan uang logamnya tidak ada. Dengan adanya keadaan seperti itu maka ada semacam peralihan tugas dari tugas tukang emas ke tukang perbankan.
  5. Di Inggris, bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankanpun ikut terbawa ke daerah jajahannya.

Adapun di Indonesia, kegiatan perbankan berkembang sejak zaman Belanda. Bank pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1827 yang bernama De Javasche Bank. Pada tahun 1896, seorang penduduk pribumi bernama R. Aria Wirya Atmaja mendirikan bank yang diberi nama Hulp en Spaar Bank. Tujuan pendiriannya adalah untuk membantu masyarakat terhindar dari para rentenir. Bank ini berkembang pesat dan oleh pemerintah Belanda namanya diganti menjadi Algemene Volks Credit Bank. Setelah Indonesia merdeka, kedua bank tersebut dinasionalisasi dan diganti namanya. De Javasche Bank diganti nama menjadi Bank Indonesia dan Algemene Volks Credit Bank menjadi Bank Rakyat Indonesia.

b. Fungsi Bank
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, beberapa fungsi bank di Indonesia adalah sebagai berikut;
a). Menghimpun Dana Masyarakat
Bank mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, sertifikat deposito,  dan deposito berjangka.
  1. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek atau perintah pembayaran lainnya.
  2. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.
  3. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah bank. Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
b). Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada Masyarakat
Dana yang berhasil dihimpun bank dari masyarakat tidak hanya disimpan oleh bank, tetapi disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk keperluan usaha atau keperluan lainnya. Melalui kegiatan ini, bank mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan risiko. Oleh sebab itu, pihak bank benar-benar teliti dalam pemberian kredit.

Jenis-Jenis Bank
a). Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Bank umum terdiri atas bank umum milik pemerintah, dan bank umum milik swasta. 

Bank umum milik pemerintah adalah bank yang  eluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank umum milik pemerintah adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri.


Bank umum swasta adalah bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha atau pihak swasta. Berdasarkan kepemilikannya, bank umum milik swasta terbagi menjadi dua, yaitu bank umum milik swasta nasional dan bank umum milik swasta asing. Bank umum milik swasta nasional contonya Bank Central Asia (BCA) dan Bank Niaga. Bank umum milik swasta asing. contohnya City Bank, bank HSBC, ABN AMRO Bank.

Kegiatan utama yang dilakukan oleh bank umum yaitu;
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang
  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya. Contohnya, surat-surat wesel, obligasi, surat jaminan pemerintah, sertifikat Bank Indonesia.
b). Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berbeda dengan bank umum karena BPR tidak melakukan seluruh kegiatan perbankan.

Kegiatan yang tidak dilakukan oleh BPR adalah sebagai berikut.
  1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  2. Melakukan atau mengikuti kliring (transaksi utang piutang antarbank)
  3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  4. Melakukan usaha perasuransian
c). Bank Sentral
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort (pemberi pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk menghindari krisis keuangan yang sistemik). Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).

Tujuan utama Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank.
d). Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Prinsip syariah tersebut di antaranya adalah prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Kegiatan usaha yang dilakukan bank syariah di antaranya sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat, seperti giro dan deposito.
  2. Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli, pembiayaan bagi hasil, dan pembelian surat-surat berharga pemerintah.
  3. Memberikan jasa-jasa seperti transfer antar bank, menerima pembayaran tagihan atas surat-surat berharga, menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, melakukan kegiatan usaha kartu debet, dan melakukan kegiatan wali amanat.
  4. Melakukan kegiatan lain, seperti kegiatan valuta asing, kegiatan penyertaan modal, pendirian dana pensiun, dan lembaga baitul mal.
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. LKBB didirikan bertujuan mendorong pengembangan pasar modal dan membantu permodalan industri kecil. 

Beberapa lembaga keuangan bukan bank yang beroperasi di Indonesia adalah sebagai berikut;

1). Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang bergerak di bidang perkreditan atau simpan-pinjam dengan tujuan memperbaiki kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi simpan-pinjam adalah menerima simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat mudah dan bunga ringan.

2). Perum Pegadaian
Perum Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank milik negara yang yang menyediakan jasa pemberian pinjaman berdasarkan penyerahan barang, baik sebagai jaminan maupun sebagai dasar penghitungan nilai penjaminan. Jaminan tersebut bisa berupa emas dan perak, berlian, mutiara, sepeda motor, mobil, tanah, dan lainnya. Tujuan utama usaha pegadaian membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang agar terhindar dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi.

3). Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan badan usaha yang memberikan perlindungan pada tertanggung terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang dijanjikan antara perusahaan asuransi selaku penanggung dengan nasabah selaku pihak tertanggung. Perusahaan asuransi menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi) secara berkala. Jenis usaha asuransi yang berkembang di Indonesia antara lain asuransi kerugian, asuransi jiwa, asuransi sosial, dan reasuransi.

4). Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk para pegawai atau karyawan yang telah mencapai batas usia tertentu atau purna tugas sebagai cadangan hari tuanya. Sumber dananya diperoleh dari potongan gaji para pegawainya. Untuk pegawai negeri, dana pensiun dikelola oleh PT TASPEN.

5). Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak penawar dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang dalam bentuk surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), atau surat berharga lainnya dengan jangka waktu satu tahun ke atas. Pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank-bank tabungan. Sementara itu, pihak yang memerlukan dana adalah pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum.

6). Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Contoh lembaga pembiayaan adalah sebagai berikut
  • Perusahaan Pembiayaan Konsumen. Pembiayaan konsumen adalah
  • kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh; FIF, Busan Auto Finance (BAF),Adira, dll
  • Perusahaan Kartu Kredit. Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
  • Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
  • Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company). Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
  • Perusahaan Modal Ventura. Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.