Senin, 13 April 2020

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Praktek Menjahit

Mantan KA UPTD
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan/keamanan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Masalah keselamatan dan kesehatan kerja ternyata bukan masalah kecil, akibat yang ditimbulkannya telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Kecelakaan kerja, misalnya kebakaran akan merugikan bagi pengusaha, tenaga kerja, pemerintah dan masyarakat, antara lain: korban jiwa manusia, hilang atau berkurangnya kesempatan kerja, tenaga terampil, modal yang tertanam dan lainlain.

A. Pengertian dan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi digunakan secara aman dan efisien. Norma (standar) yang menjadi pegangan pokok adalah:
  1. Norma keselamatan kerja meliputi: keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
  2. Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk mencegah penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.
  3. Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah dan kepercayaan masing-masing yang diakui pemerintah, kewajiban sosial/kemasyarakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
  4. Tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi. Dan apabila seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.

B. Dasar Hukum
Ada 4 dasar hukum yang menjadi acuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yaitu:
  1. Undang-undang No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
  2. UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce.
  3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya paragraf 5 tentang Keselamatan dan pasal 86 dan 87.
  4. Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kera RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, befungsi sebagai Pedoman penerapan sistem manajemen K-3 (SMK3).

C. Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  1. Tenaga Kerja/Pekerja/Siswa. Tenaga Kerja/Pekerja/Siswa di perusahaan/organisasi atau sekolah harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Keselamatan/keamanan kerja dapat dicapai melalui: (1) Mempelajari dan melaksanakan instruksi/tata cara kerja dengan benar. (2) Melatih diri dan meningkatkan minat dan kemampuan bekerja. (3) Pemakaian alat pelindung diri yang dianjurkan/diperintahkan
  2. Pekerjaan. Usaha mencegah/memperkecil kecelakaan, dapat dilakukan dengan cara: (1) Menerapkan peraturan lamanya kerja/sekolah sesuai perundang-undangan yang berlaku. (2) Mengadakan pengaturan tata cara kerja yang baik, yaitu dengan pengaturan jadwal kerja (jam kerja dan istirahat yang sesuai). (3) Menerapkan rolling kerja (shif/jam kerja), untuk menghindari kejenuhan/kebosanan yang mengakibatkan kecelakaan. (4) Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dalam penyelesaiannya membutuhkan jam kerja yang lebih pendek dan membutuhkan istirahat yang yang cukup.
  3. Tempat bekerja. Kenyamanan tempat bekerja di industri, perusahaan atau organisasi maupun sekolah harus diperhatikan. kebersihan, kerapian ruang kerja, hubungan antarpersonal mempengaruhi kenyamanan di tempat kerja. 

D. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah:
  1. Melindungi pekerja/praktikan dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja.
  2. Memelihara kesehatan pekerja/praktikan untuk memperolah hasil pekerjaan yang optimal.
  3. Mengurangi angka sakit atau angka kematian diantara pekerja.
  4. Mencegah timbulnya penyakit menular atau penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja.
  5. Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental.
  6. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
  7. Mencegah dan mengurangi kerugian/kerusakan yang diderita semua pihak karena terjadinya kecelakaan/kebakaran.
  8. Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) sebagai langkah pemberian pertolongan awal dalam penanggulangan kecelakaan yang terjadi di laboratorium/bengkel kerja.

E. Prinsip-prinsip/Langkah-langkah Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
  1. Setiap pekerja/praktikan berhak mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Tempat kerja/laboratorium/bengkel kerja wajib menyediakan alat-alat atau fasilitas yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya: (1) Tersedianya alat pemadam kebakaran, (2) Tersedianya Kotak PPPK (P3K) lengkap beserta isinya, (3) Ada petugas yang melayani kesehatan kerja. (4) Alat-alat praktek dalam keadaan aman/mudah digunakan dan tidak menimbulkan bahaya.
  2. Setiap pekerja/praktikan wajib mengenakan pakaian kerja dan alat-alat pelindung diri pada waktu bekerja/melakukan praktikum, seperti, baju kerja/celemek, kacamata, sarung tangan dan sebagainya.
  3. Setiap pekerja/praktikan harus menerapkan prinsip-prinsip umum yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja secara umum, antara lain: Bekerja sesuai prosedur/langkah kerja tertentu. Menggunakan alat yang tepat sesuai dengan fungsinya. Melakukan perawatan terhadap kebersihan dan keindahan tempat kerja. Setiap pekerja/praktikan harus memahami situasi laboratorium/bengkel kerja dalam kaitannya tindakan menyelamatan jika terjadi kecelakaan.

F. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Praktek Menjahit
Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kelalaian sendiri, ini terjadi karena bekerja dengan terburu-buru, kurang memahami kecelakaan yang dapat ditimbulkan dari pekerjaan yang dilakukannya, kerusakan alat ataupun hal lain. Dalam pekerjaan/praktek menjahit beberapa kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi dan upaya pencegahannya antara lain:
No.Jenis KecelakaanPencegahan
1.Tertusuk Jarum tangan.Konsentrasi saat menjahit Pakailah bidal/tudung jari/pelindung jari.
2.Tertusuk jarum mesin jahitKonsentrasi saat menjahit, Tidak meletakkan kaki saat memasang/melepas jarum mesin, Matikan mesin saat memasang/melepas jarum.
3.Terkena guntingTidak meletakkan gunting di atas meja mesin atau dipangkuan saat menjahit. Letakkan gunting di laci mesin, atau kantong alat yang tersedia di mesin.
4.TerpelesetTidak terburu-buru saat berjalan. Hindarkan air, minyak, atau benda yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Usahakan lantai tempat bekerja dalam keadaan kering.
5.TersandungTidak terburu-buru saat berjalan. Tidak meletakkan benda yang menghalangi jalan. Hindari pemasangan kabel yang mengganggu jalan
6.Terkena strum listrikMengunakan alas kaki saat menjahit. Menggunakan kabel sesuai kebutuhan. Memastikan kabel yang digunakan dalam keadaan baik.

G. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK)
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan adalah bantuan atau tindakan awal yang diberikan kepada korban cidera maupun penyakit mendadak sebelum datangnya bantuan ambulan, dokter atau petugas terkait lain jadi tidak merupakan suatu tindakan yang menjadi akhir penanganan terhadap korban maupun pasien yang mengalami gangguan fisik yang mendadak dan gawat.
 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Praktek Menjahit
Tujuan PPPK (P3K)
Tujuan pertolongan pertama dapat dirinci sebagai berikut: (a) Mempertahankan penderita agar tetap hidup. (b) Membuat keadaan korban/perderita tetap stabil. (c) Mengurangi rasa nyeri, ketidaknyamanan dan rasa cemas korban. (d) Meminimalisasi derajat kecacatan. (e) Memantau proses penyembuhan. Berikut ini contoh pertolongan pertama pada kecelakaan kerja praktek menjahit.
No.Jenis KecelakaanPencegahan
1.Tertusuk Jarum tangan.
  1. Segera cuci tangan dengan alkoh*l 70% serta betadin. 
  2. Guyur luka dibawah air yang mengalir selama 3 menit.
  3. Biarkan darah keluar bersama air yang mengalir (agar virus/kuman ikut keluar bersama darah)
  4. Bersihkan darah/bekas tusukan jarum dengan bahan yang bersih
  5. Bila masih berdarah balut bekas tusukan dengan menggunakan kain kasa
  6. Bila korban mengeluh kesakitan dan darah masih banyak keluar, mintalah pertolongan dokter
2.Tertusuk jarum mesin jahit
  1. Matikan sumber aliran listrik ke mesin jahit.
  2. Laporkan kepada guru pembimbing praktek di workshop
  3. Buka jarum mesin dari mesin jahit
  4. Cabut jarum mesin dari jari/tangan yang tertusuk
  5. Lakukan penekanan pada bekas tusukan jarum, biarkan darah keluar beberapa menit untuk membersihkan bekas tusukan dari penyebab infeksi
  6. Bersihkan darah/bekas tusukan jarum dengan bahan yang bersih
  7. Bila masih berdarah balut bekas tusukan dengan menggunakan kain kasa
  8. Bila korban mengeluh kesakitan dan darah masih banyak keluar, mintalah pertolongan dokter
3.Terkena gunting
  1. Pastikan lukanya kecil atau besar
  2. Biarkan luka kecil atau besar berdarah bebas beberapa menit untuk membersihkannya dari penyebab infeksi
  3. Bersihkan luka dengan bahan yang bersih
  4. Jika lukanya kecil tempelkan kasa steril anti septik dan balut dengan kain kasa
  5. Jika lukanya besar atau dalam, mintalah pertolongan dokter
4.Terpeleset
  1. Pindahkan korban, bila korban harus dipindahkan mintalah bantuan orang lain untuk memindahkannya.
  2. Posisikan agar korban tetap dalam keadaan lurus, cegahlah agar korban tidak membungkukkan leher atau punggunggnya.
  3. Topanglah anggota badan yang terluka.
  4. Usahakan korban untuk diberi bantuan penyandaran (jika pingsan).
  5. Segera minta tolong dokter, bila perlu.
5.Tersandung
  1. Pindahkan korban, bila korban harus dipindahkan mintalah bantuan orang lain untuk memindahkannya.
  2. Posisikan agar korban tetap dalam keadaan lurus, cegahlah agar korban tidak membungkukkan leher atau punggunggnya.
  3. Topanglah anggota badan yang terluka.
  4. Usahakan korban untuk diberi bantuan penyandaran (jika pingsan).
  5. Segera minta tolong dokter, bila perlu.
6.Terkena strum listrik
  1. Matikan sumber aliran listrik ke alat yang rusak atau bila tidak mungkin hindarkan korban dari aliran listrik, dengan cara menyentuh pada punggung telapak tangan, kalau anda merasakan kejutan kecil, ini menunjukkan masih ada arus listrik, doronglah atau tarik kuat atau jauhkan korban dari tempat semula.
  2. Pindahkan korban hanya bila dia dalam bahaya dari kebakaran, listrik, benda jatuh atau sumber bahaya lain. Bila korban harus dipindahkan mintalah bantuan orang lain untuk memindahkannya.
  3. Posisikan agar korban tetap dalam keadaan lurus, cegahlah agar korban tidak membungkukkan leher atau punggunggnya.
  4. Topanglah anggota badan yang terluka.
  5. Usahakan korban untuk diberi bantuan penyandaran, bila sesaat korban berhenti bernafas, bila dia pingsan, berdarah, muntahan, gigi lepas atau gigi palsu patah kemungkinan tertelan dan menyumbat jalannya pernafasan, atau kalau korban terlentang, lidah kebelakang dan menghalangi jalannya nafas. Pembengkokan leher akut ke depan pada korban yang pingsan mungkin pula menghalangi jalan pernafasan.
  6. (Segera minta tolong dokter, bila perlu.