Senin, 04 November 2019

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Mantan KA UPTD
Sebagai negara kesatuan, Negara kita terdiri atas daerah-daerah yang lebih kecil. Daerah tersebut antara lain provinsi, kabupaten, dan kota. Adapun dalam tiap-tiap daerah tersebut terdapat pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya diatur oleh undang-undang. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945. Bunyinya yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Negara kita menganut sistem demokrasi. Dengan sistem demokrasi, pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Semua kebijakan yang diambil pemerintah adalah bersumber dari aspirasi dan kebutuha rakyatnya. Ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurus diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah adanya otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberi kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengurus diri sendiri. Pemerintah daerah diberi keleluasaan mengelola wilayahnya sesuai aspirasi rakyat di daerah bersangkutan. Keleluasaan itu meliputi hampir semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan.

Sejak amandemen UUD 1945 di era Reformasi, penyelanggaraan pemerintahan negara kita didasarkan pada sistem desentralisasi. Desentralisasi yaitu sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat membagi kekuasaannya kepada pemerintah daerah. Meskipun demikian, tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah daerah. Ada beberapa urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat antara lain : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

A. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia. Presidenlah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Presiden merupakan lembaga Negara yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri. Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan tiga asas yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
  • Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Pelimpahan wewenang di sini adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
  • Tugas pembantuan merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II

1. Presiden
Presiden mempunyai kekuasaan dan kewenangan seperti yang telah ditetapkan oleh UUD 1945. Presiden RI memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, seorang presiden mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
tiap daerah tersebut terdapat pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya diatur oleh unda Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
  • Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain; menyatakan keadaan bahaya;
  • Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
  • Menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA;
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden RI memiliki kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut:
  • Mengajukan rancangan UU kepada DPR;
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU;
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), dalam hal kegentingan yang memaksa;
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Kewenangan presiden sangat besar dan tugasnya amat berat, maka harus dipilih orang yang memiliki kemampuan. Di negara demokrasi, setiap warga negara berhak untuk menjadi orang nomor satu di republik ini.

2. Wakil Presiden
Sejak tahun 2004 calon wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dalam satu paket dengan calon presiden. Tugas dan wewenang wakil presiden adalah sebagai berikut:
  • Membantu presiden melakukan tugasnya;
  • Mengganti presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya. melakukan pengawasan operasional. Hal tersebut dilakukan dengan bantuan departemen-departemen yang dilaksanakan oleh inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan.

Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya. Presiden dibantu oleh menteri-menteri. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementrian terdiri dari menteri koordinator, menteri yang memimpin departemen, menteri nondepartemen dengan tugas khusus, dan pejabat tinggi setingkat menteri.

Untuk menjalankan pemerintahan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet. Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggaraa pemerintahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang memimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri, berikut daftar nama menteri Kabinet Kerja :
No.Pejabat
Menteri koordinator
1 Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
Laksamana TNI (Purn.) Tedjo Edhy Purdijatno
2 Menteri Koordinator Bidang PerekonomianSofyan Djalil
3 Menteri Koordinator Bidang KemaritimanIndroyono Soesilo
4 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
Puan Maharani
Menteri
5 Menteri Sekretaris NegaraPratikno
6 Menteri Dalam NegeriTjahjo Kumolo
7 Menteri Luar NegeriRetno Lestari Priansari Marsudi
8 Menteri PertahananJenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu
9 Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaYasonna Laoly
10 Menteri KeuanganBambang Brodjonegoro
11 Menteri Energi dan Sumber Daya MineralSudirman Said
12 Menteri PerindustrianSaleh Husin
13 Menteri PerdaganganRachmat Gobel
14 Menteri PertanianAmran Sulaiman
15 Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananSiti Nurbaya Bakar
16 Menteri PerhubunganIgnasius Jonan
17 Menteri Kelautan dan PerikananSusi Pudjiastuti
18 Menteri KetenagakerjaanHanif Dhakiri
19 Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi
Marwan Ja'far
20 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatBasuki Hadimuljono
21 Menteri KesehatanNila Djuwita Anfasa Moeloek
22 Menteri Kebudayaan dan Pendidikan
Dasar dan Menengah
Anies Rasyid Baswedan
23 Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiMuhammad Nasir
24 Menteri SosialKhofifah Indar Parawansa
25 Menteri AgamaLukman Hakim Saifuddin
26 Menteri PariwisataArief Yahya
27 Menteri Komunikasi dan InformatikaRudiantara
28 Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahAnak Agung Gede Ngurah Puspayoga
29 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
Yohana Yembise
30 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiYuddy Chrisnandi
31 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Andrinof Chaniago
32 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Ferry Mursyidan Baldan
33 Menteri Badan Usaha Milik NegaraMenteri Pemuda dan Olahraga
34Menteri Pemuda dan OlhragaImam Nahrawi

B. Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah. Pemerintah daerah dapat berupa pemerintah daerah provinsi (pemprov), yang terdiri atas gubernur dan perangkat daerah, yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administrasi di bawah wilayah nasional. Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut didasarkan pada kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam Pemerintahan Daerah Provinsi, juga dikenal lembaga DPRD Provinsi. DPRD Provinsi merupakan lembaga legislatif. Lembaga ini merupakan mitra kerja pemerintah yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan. Bersama-sama dengan gubernur, DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda). DPRD juga bertugas membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

C. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Wilayah kabupaten sebagian besar berupa wilayah pedesaan. Wilayah kota biasanya terdiri dari wilayah perkotaan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah kabupaten/ kota menggunakan asas otonomi. Artinya, pemerintah kabupaten/kota berhak mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah kabupaten/ kota mempunyai hak sebagai berikut:
  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  • Memilih kepala daerah;
  • Mengelola aparatur daerah;
  • Mengelola kekayaan daerah;
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah.

Kewajiban dari pemerintah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
  • Melindungi masyarakat, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  • Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah yang disebut kepala daerah. Pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang bupati, sedangkan pemerintah kota dipimpin oleh seorang wali kota. Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari seorang bupati dibantu oleh seorang wakil bupati. Begitu juga seorang walikota juga dibantu seorang wakil walikota.

Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Masing-masing calon merupakan calon yang diajukan partai politik yang ada di daerah tersebut. Pemerintah kota yang memiliki DPRD, pemilihan walikota dan wakilnya dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemerintah kota yang tidak mempunyai DPRD,tetapi walikotanya diangkat oleh menteri dalam negeri atas usul gubernur.

Bupati/walikota adalah pimpinan dalam pemerintahan di daerah. Dalam menjalankan tugasnya, ia dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil wali kota. Kedudukan bupati/wali kota sejajar dengan DPRD. Kedua lembaga ini saling bekerja sama untuk memajukan daerahnya.

Di samping Bupati/walikota ada juga lembaga DPRD Kabupaten/ Kota. DPRD merupakan lembaga legislatif. Lembaga ini merupakan mitra kerja pemerintah yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan. Bersama-sama dengan bupati/walikota, DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda). DPRD juga bertugas membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).